Kamis, 08 September 2011

Mulai 1 September 2011 Pemerintah STOP menerima CPNS

Setelah banyaknya kabar yang beredar bahwa penerimaan PNS baru akan di hentikan, mulai tertanggal 1 September 2011 hingga Desember 2012 kepastian tersebut akhirnya Jelas setelah mendapatkan keterangan Dari Menteri Dalam Negeri Bapak Gamawan Fauzi. Menurutnya bahwa aturan ini akan ditandatangani tanggal 24 Agustus 2011 dan akan berlaku mulai 1 September 2011 sampai Desember 2012. 

Penghentian penerimaan PNS ini dikarenakan penataan di pemerintahan kurang maksimal sehingga berdampak ada Instansi yang kebanyakan pegawai dan ada pula instansi yang kekurangan Pegawai. Beberapa bulan yang lalu juga sempat beredar kabar bahwa anggaran yang dialokasikan bagi Gaji PNS sangatlah besar sehingga mungkin inilah penyebab sehingga penerimaan PNS untuk sementara harus dihentikan, dan kembali harus membenah serta menata kembali Internal Kepegawaian. Semoga saja kebijakan ini tidak berdampak buruk bagi pemerintah yakni semakin menambah jemlah pengangguran yang ada di Indonesia.

Tabel Daftar Remunerasi Kejaksaan Agung

Tabel Remunerasi Kejaksaan Agung
Akhirnya setelah lama Menanti, Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan telah terbit per tanggal 12 Juli 2011.
Ada beberapa point penting yang dijelaskan dalam perpres tersebut:
  • Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai Dari tanggal 01 Januari 2011
  • Pajak penghasian dibebankan kepada ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA NEGARA (APBN) TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai dengan yang ada di tabel di bawah.
  • Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Jaksa Agung.
Berikut ini Tabel Remunerasi Kejaksaan Agung :

Rabu, 07 September 2011

Tabel Daftar Remunerasi Kemenkumham

Berikut ini adalah Tunjangan Kinerja dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur di dalam Perpres No. 40 Tahun 2011 tanggal 12 Juli tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkugan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham). Terdapat 17 grade dalam Perpres tersebut dengan besaran terendah diterima sekitar Rp 1.645.000,00 Berikut ini adalah hal yang penting dijelaskan dalam perpres tersebut yakni: 
1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai 01 Januari 2011; 
2. Pajak penghasian dibebankan kepada ANGGARAN PENGELUARAN BELANJA NEGARA TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai yang ada di tabel; 
3. Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Hukum dan HAK ASASI MANUSIA;
4. Tunjangan resiko dihapuskan dengan pencabutan PP No 88 tahun 2006; 
5. Insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan dihapus 
6. Imbalan jasa PNBP di lingkungan Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, dan Ditjen HKI dinyatakan tidak berlaku. 

Untuk Tabel Remunerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dilihat di bawah ini: 

Senin, 05 September 2011

Daftar Tabel Remunerasi KPK

Pada dasarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga pemerintah yang pertama kali menerapkan sistem penggajian yang berbasis kinerja dengan menganut sistem time shift, artinya jajaran KPK digaji berdasarkan kinerja anggota-anggotanya, sehingga gaji yang diterima pegawai di KPK tentulah tidak sama. besarnya gaji yang diterima waktu itu pada tahun 2004 jauh lebih besar dari yang diterima pegawai di lembaga pemerintah lainnya. Gaji yang diterima merupakan jumlah kotor, yang tentunya belum dipotong Pajak Penghasilan. Selain itu anggota KPK juga tidak menerima tunjangan – tunjangan seperti PNS biasa. 

Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Keuagan (KEP MENKEU) dengan nomor: S-443/ MK.02/ 2004 tanggal 29 Desember 2004 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan gaji atau tunjangan. Berikut Tabelnya :
Tapi melalui Keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No: Kep90/KPK/XII/2004 jumlah tunjangan yang diterima anggota atau pegawai KPK diubah menjadi setinggi-tingginya Rp 46.000.000,00 (empat puluh enam juta Rupiah) dan serendah-rendahnya Rp 2.641.644,00 (dua juta enam ratus empat puluh satu enam ratus empat puluh empat) sehingga seorang ketua KPK bisa menerima penghasilan perbulan mencapai Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah).

Daftar Tabel Renumerasi Sekneg/Setkab

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2009 mengenai tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Remunerasi ini diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009. Keppres tersebut berlaku surut karena baru diterbitkan pada 24 Maret 2009. di bawah ini adalah tabel Renumerasinya :

Tabel Remunerasi PNS MA

Berikut ini adalah tabel Remunerasi PNS MA Republik Indonesia:

Daftar Remunerasi PNS di MA

Berikut ini adalah Daftar Remunerasi PNS di MA (Mahkamah Agung RI) : berikut ini tabelnya :

Remunerasi Di MA (Mahkamah Agung)

Berikut ini Daftar Remunerasi di MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia:
Berikut ini tabelnya :

Daftar Tabel Remunerasi

Berikut ini departemen yang telah melaksanakan 100 % remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Departemen Keuangan menjadi dasar bagi departemen yang lain untuk melaksanakan program yang serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Departemen Keuangan (DepKeu) mulai diterapkan pada tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 289/KMK.01/02007.
Berikut ini adalah tabelnya: