Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2009 mengenai tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Remunerasi ini diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009. Keppres tersebut berlaku surut karena baru diterbitkan pada 24 Maret 2009.
di bawah ini adalah tabel Renumerasinya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar