Senin, 05 September 2011

Daftar Tabel Remunerasi KPK

Pada dasarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga pemerintah yang pertama kali menerapkan sistem penggajian yang berbasis kinerja dengan menganut sistem time shift, artinya jajaran KPK digaji berdasarkan kinerja anggota-anggotanya, sehingga gaji yang diterima pegawai di KPK tentulah tidak sama. besarnya gaji yang diterima waktu itu pada tahun 2004 jauh lebih besar dari yang diterima pegawai di lembaga pemerintah lainnya. Gaji yang diterima merupakan jumlah kotor, yang tentunya belum dipotong Pajak Penghasilan. Selain itu anggota KPK juga tidak menerima tunjangan – tunjangan seperti PNS biasa. 

Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Keuagan (KEP MENKEU) dengan nomor: S-443/ MK.02/ 2004 tanggal 29 Desember 2004 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan gaji atau tunjangan. Berikut Tabelnya :
Tapi melalui Keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No: Kep90/KPK/XII/2004 jumlah tunjangan yang diterima anggota atau pegawai KPK diubah menjadi setinggi-tingginya Rp 46.000.000,00 (empat puluh enam juta Rupiah) dan serendah-rendahnya Rp 2.641.644,00 (dua juta enam ratus empat puluh satu enam ratus empat puluh empat) sehingga seorang ketua KPK bisa menerima penghasilan perbulan mencapai Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar