Kamis, 08 September 2011

Tabel Daftar Remunerasi Kejaksaan Agung

Tabel Remunerasi Kejaksaan Agung
Akhirnya setelah lama Menanti, Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan telah terbit per tanggal 12 Juli 2011.
Ada beberapa point penting yang dijelaskan dalam perpres tersebut:
  • Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai Dari tanggal 01 Januari 2011
  • Pajak penghasian dibebankan kepada ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA NEGARA (APBN) TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai dengan yang ada di tabel di bawah.
  • Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Jaksa Agung.
Berikut ini Tabel Remunerasi Kejaksaan Agung :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar