Rabu, 07 September 2011

Tabel Daftar Remunerasi Kemenkumham

Berikut ini adalah Tunjangan Kinerja dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur di dalam Perpres No. 40 Tahun 2011 tanggal 12 Juli tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkugan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham). Terdapat 17 grade dalam Perpres tersebut dengan besaran terendah diterima sekitar Rp 1.645.000,00 Berikut ini adalah hal yang penting dijelaskan dalam perpres tersebut yakni: 
1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai 01 Januari 2011; 
2. Pajak penghasian dibebankan kepada ANGGARAN PENGELUARAN BELANJA NEGARA TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai yang ada di tabel; 
3. Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Hukum dan HAK ASASI MANUSIA;
4. Tunjangan resiko dihapuskan dengan pencabutan PP No 88 tahun 2006; 
5. Insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan dihapus 
6. Imbalan jasa PNBP di lingkungan Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, dan Ditjen HKI dinyatakan tidak berlaku. 

Untuk Tabel Remunerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dilihat di bawah ini: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar